Selasa, 11 Oktober 2011

halo haloo dude
berhubung ane sekarang jadi anak nyang rajin ngampus
ane pengin ngasih postingan ilmu nih MySpace

Jeanne d'Arc

Kesatuan 3 nilai dasar dalam demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali olehAristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolute satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat.
Prinsip dasar Negara Demokrasi adalah:
1.      Bentuk pemerintahan oleh banyak orang.
2.      Kesatuan dari 3 nilai dasar yang di kemukakan oleh Joan Of Arc atau Joene d’Arc
a.      Kemerdekaan (Liberte)
b.      Persamaan (Egalite)
c.       Persaudaraan (Fraternite)
3.      Kebijakan publik mengutamakan kompromi persuasi dan bukan dominasi (kecuali terpaksa).
4.      Legitimasi berdasarkan dukungan oleh masyarakat luas(pemilu) bukan melalui justifikasi, ancaman kekerasan atau restu pihak yang lebih berkuasa.



Pada kesempatan ini saya akan membahas poin kedua dari prinsip dasar Negara demokrasi yang di kemukakan oleh Jeanne d’Arc
Jeanne d'Arc lahir di Lorraine, Perancis, 6 Januari 1412 – meninggal di Rouen, Normandia, Perancis, 30 Mei 1431 pada umur 19 tahun, dalam bahasa Inggris: Joan of Arc, adalah pahlawan negara Perancis dan orang suci (santa) dalam agama Katolik. Di Perancis ia dijuluki La Pucelle yang berarti "sang dara" atau "sang perawan". Ia mengaku mendapat suatu pencerahan, yang dipercayainya berasal dari Tuhan, dan menggunakannya untuk membangkitkan semangat pasukan Charles VII untuk merebut kembali bekas wilayah kekuasaan mereka yang dikuasai Inggris dan Burgundi pada masa Perang Seratus Tahun.

Kesatuan nilai dasar yang diungkapkan oleh Jeanne d’Arc adalah
1.      Kemerdekaan (Liberte)
Dari kata Merdeka yang artinya bebas, tidak terikat, atau tidak dijajah, dapat diartikan lepas dari segala ikatan yang tidak pantas/layak, sehingga menjadi bebas untuk menentukan nasib sendiri demi segala kebaikan.
Kata merdeka berasal dari bahasa Sansekerta Mardika yang artinya pandai, terhormat, bijaksana dan tidak tunduk kepada sesorang sealin raja dan Tuhan. Dalam bahasa Melayu Merdika berati bebas, baik dalam pengertian fisik, kejiwaan, maupun dalam arti politik.
Dalam pengertian negara, kemerdekaan dapat pula diartikan sebagai keleluasaan bagi setiap warga negaranya untuk terlibat dalam kegiatan politik dan sosial kemasyarakatan, tanpa adanya berbagai paksaan atau tekanan dari pihak masyarakat dan pemerintahan/negara.
Franklin D Roosevelt, presiden Amerika Serikat tahun 1933 – 1945 mencetuskan rumusan tentang kemerdekaan, yang terkenal dengan sebutan The Four Freedom yang berisi Freedom of Speech, Freedom of Religion, Freedom from Fear dan Freedom from Want (kemelaratan). Dalam konsep tersebut, poin keempat mencerminkan adanya perubahan dalam alam pikiran manusia yang mulai merasa bahwa kemerdekaan politik pada diri setiap orang tidak cukup untuk membuat menciptakan kebahagiaan baginya.

2.      Persamaan (Egalite)
Persamaan merupakan nilai fundamental dalam demokrasi. Nilai ini adalah salah satu yang terkandung dalam semboyan Revolusi Prancis “liberte, egalite, freternite” yang bermakna kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Pemikir Prancis abad ke 19, Alexis de Tocqueville, seringkali menggunakan kata “demokrasi” dan “persamaan” secara bergantian. Keduanya adalah dua sisi dari mata uang yang sama (Alexis de Tocqueville tentang Revolusi, Demokrasi dan Masyarakat, 2005).
Dalam sebuah negara demokrasi seperti, proses demokratisasi terhambat oleh tradisi feodalisme. Nilai-nilai feodalisme ini tetap bertahan dalam wujud neo feodalisme yang bertolak belakang dengan prinsip demokrasi yang bertumpu pada persamaan. Sebuah fenomena dari tradisi masa lalu yang membuat demokrasi di Indonesia seakan kehilangan makna aslinya.
Feodalisme adalah sebuah sistem sosial yang dominan pada abad pertengahan terutama di Eropa, dimana raja membagi wilayah-wilayah kekuasaannya yang dipimpin para bangsawan sebagai balas jasa terhadap layanan militer yang diberikan para bangsawan. Para tuan tanah membayar pajak kepada bangsawan sebagai upah menyewa tanah dan para penduduk wajib tunduk, hormat, bekerja dan membagikan hasil produksinya kepada penguasa wilayah tersebut.
Dalam sejarah feodalisme, sekelompok orang yang disebut bangsawan yang menguasai suatu wilayah, memiliki hak kuasa atas tanah, hasil produksi dan hak atas setiap individu dalam wilayah tersebut. Hak-hak yang dimiliki pun terkesan tak terbatas, kaum bangsawan dapat mengambil keputusan yang merugikan masyarakat yang tidak dapat diganggu gugat oleh masyarakat tersebut karena kaum feodal memegang kuasa atas apapun yang berada di wilayahnya. Dengan kata lain, dalam sistem feodalisme, kedaulatan rakyat berada ditangan satu orang atau sekelompok orang yang mengambil hak kemerdekaan individual masyarakat dalam suatu komunitas dan ini bertentangan dengan demokrasi.
Disadari atau tidak, feodalisme masih ada dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia. Feodalisme yang eksis di sebuah negara monarki bertransformasi menjadi neo feodalisme yang wujud di sebuah negara demokrasi dengan membawa nilai-nilai feodal yang menciptakan paradoksi demokrasi. Dalam sebuah negara demokrasi dengan tradisi feodal, ditandai dengan terbentuknya faksi-faksi, hal ini terlihat jelas dalam pemerintahan yang didominasi oleh faksi kepentingan elit politik. Elit politik inilah yang memainkan alur kebijakan, membawa kepentingan kelompoknya dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Dalam kehidupan berdemokrasi, neo feodalisme menghilangkan makna demokrasi sesungguhnya dan menciptakan demokrasi yang bersifat paradoks. Ketika demokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka masyarakat akan enggan untuk terlibat dalam demokrasi dan timbulnya apatisme. Kesempatan untuk menguatnya sistem neo feodalisme pun semakin besar dan potensi konflik pun semakin nyata.
3.      Persaudaraan (Fraternite)
Kata ketiga "persaudaraan" dihayati secara spontan saat Revolusi Perancis. Aksi-aksi rakyat seperti penyerbuan Benteng Bastille, bisa berhasil karena semua pelaku merasa bersatu sebagai anggota satu keluarga. Rasa persatuan sebagai saudara justru menyediakan daya ampuh untuk menumbangkan rezim lama (ancien regime).
Di Perancis dan di dunia Barat pada umumnya kini dirasakan kejanggalan dengan perumusan unsur ketiga dari semboyan Revolusi Perancis ini. Fraternite ataubrotherhood dianggap pengertian yang tidak cocok lagi dengan zaman kita sekarang.Karena dua alasan: Pertama, di sini tampak bias jender yang dinilai tidak pada tempatnya. Seolah-olah demokrasi sama dengan dunia kelaki-lakian. Padahal, peranan kaum hawa dalam Revolusi Perancis serta dalam demokrasi Barat sesudahnya, sangat besar dan tentu perlu ditingkatkan lagi. Kedua, kata fraternite atau brotherhood dalam bahasa-bahasa Barat mengumandangkan suatu romantisme palsu. Kira-kira seperti tampak dalam penutup Simfoni Kesembilan komponis Jerman, Beethoven: Alle Menschen werden Brueder, "semua orang bersaudara". Kurang realistis, jika semua orang disebut "saudara". Menurut perasaan bahasa-bahasa Barat sebutan "saudara" tidak pantas dipakai dengan sembarangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar