berhubung ane sekarang jadi anak nyang rajin ngampus
ane pengin ngasih postingan ilmu nih
Jeanne d'Arc
Kesatuan 3 nilai dasar dalam demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung)
atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang
dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος
(Kratos) "kekuasaan",
merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM
di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul
revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali olehAristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal
ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan
rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di
dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui
demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat
umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi,
kekuasaan absolute satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi
memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat.
Prinsip dasar Negara Demokrasi adalah:
1. Bentuk
pemerintahan oleh banyak orang.
2. Kesatuan dari
3 nilai dasar yang di kemukakan oleh Joan Of Arc atau Joene d’Arc
a. Kemerdekaan
(Liberte)
b. Persamaan
(Egalite)
c. Persaudaraan
(Fraternite)
3. Kebijakan publik
mengutamakan kompromi persuasi dan bukan dominasi (kecuali terpaksa).
4. Legitimasi
berdasarkan dukungan oleh masyarakat luas(pemilu) bukan melalui justifikasi,
ancaman kekerasan atau restu pihak yang lebih berkuasa.
Pada kesempatan ini saya akan membahas poin
kedua dari prinsip dasar Negara demokrasi yang di kemukakan oleh Jeanne d’Arc
Jeanne d'Arc lahir di Lorraine, Perancis, 6 Januari 1412 – meninggal
di Rouen, Normandia, Perancis, 30 Mei 1431 pada umur 19
tahun, dalam bahasa Inggris: Joan of Arc, adalah pahlawan negara Perancis dan orang suci (santa) dalam agama Katolik. Di Perancis ia dijuluki La Pucelle yang berarti
"sang dara" atau "sang perawan". Ia mengaku mendapat suatu
pencerahan, yang dipercayainya berasal dari Tuhan, dan menggunakannya untuk membangkitkan
semangat pasukan Charles VII untuk merebut
kembali bekas wilayah kekuasaan mereka yang dikuasai Inggris dan Burgundi pada masa Perang Seratus Tahun.
Kesatuan nilai dasar yang diungkapkan oleh
Jeanne d’Arc adalah
1. Kemerdekaan (Liberte)
Dari kata Merdeka yang artinya bebas, tidak
terikat, atau tidak dijajah, dapat diartikan lepas dari segala ikatan yang
tidak pantas/layak, sehingga menjadi bebas untuk menentukan nasib sendiri demi segala
kebaikan.
Kata merdeka berasal dari bahasa Sansekerta
Mardika yang artinya pandai, terhormat, bijaksana dan tidak tunduk kepada
sesorang sealin raja dan Tuhan. Dalam bahasa Melayu Merdika berati bebas, baik
dalam pengertian fisik, kejiwaan, maupun dalam arti politik.
Dalam pengertian negara, kemerdekaan dapat
pula diartikan sebagai keleluasaan bagi setiap warga negaranya untuk terlibat
dalam kegiatan politik dan sosial kemasyarakatan, tanpa adanya berbagai paksaan
atau tekanan dari pihak masyarakat dan pemerintahan/negara.
Franklin D Roosevelt, presiden Amerika Serikat
tahun 1933 – 1945 mencetuskan rumusan tentang kemerdekaan, yang terkenal dengan
sebutan The Four Freedom yang berisi Freedom of Speech, Freedom of Religion,
Freedom from Fear dan Freedom from Want (kemelaratan). Dalam konsep tersebut,
poin keempat mencerminkan adanya perubahan dalam alam pikiran manusia yang
mulai merasa bahwa kemerdekaan politik pada diri setiap orang tidak cukup untuk
membuat menciptakan kebahagiaan baginya.
2. Persamaan
(Egalite)
Persamaan merupakan nilai fundamental dalam
demokrasi. Nilai ini adalah salah satu yang terkandung dalam semboyan Revolusi
Prancis “liberte,
egalite, freternite” yang bermakna kebebasan, persamaan, dan
persaudaraan. Pemikir Prancis abad ke 19, Alexis de Tocqueville, seringkali
menggunakan kata “demokrasi” dan “persamaan” secara bergantian. Keduanya adalah
dua sisi dari mata uang yang sama (Alexis de Tocqueville tentang Revolusi,
Demokrasi dan Masyarakat, 2005).
Dalam sebuah negara demokrasi seperti, proses
demokratisasi terhambat oleh tradisi feodalisme. Nilai-nilai feodalisme ini
tetap bertahan dalam wujud neo feodalisme yang bertolak belakang dengan prinsip
demokrasi yang bertumpu pada persamaan. Sebuah fenomena dari tradisi masa lalu
yang membuat demokrasi di Indonesia seakan kehilangan makna aslinya.
Feodalisme adalah sebuah sistem sosial yang
dominan pada abad pertengahan terutama di Eropa, dimana raja membagi
wilayah-wilayah kekuasaannya yang dipimpin para bangsawan sebagai balas jasa
terhadap layanan militer yang diberikan para bangsawan. Para tuan tanah
membayar pajak kepada bangsawan sebagai upah menyewa tanah dan para penduduk
wajib tunduk, hormat, bekerja dan membagikan hasil produksinya kepada penguasa
wilayah tersebut.
Dalam sejarah feodalisme, sekelompok orang
yang disebut bangsawan yang menguasai suatu wilayah, memiliki hak kuasa atas
tanah, hasil produksi dan hak atas setiap individu dalam wilayah tersebut.
Hak-hak yang dimiliki pun terkesan tak terbatas, kaum bangsawan dapat mengambil
keputusan yang merugikan masyarakat yang tidak dapat diganggu gugat oleh
masyarakat tersebut karena kaum feodal memegang kuasa atas apapun yang berada
di wilayahnya. Dengan kata lain, dalam sistem feodalisme, kedaulatan rakyat
berada ditangan satu orang atau sekelompok orang yang mengambil hak kemerdekaan
individual masyarakat dalam suatu komunitas dan ini bertentangan dengan
demokrasi.
Disadari atau tidak, feodalisme masih ada
dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia. Feodalisme yang eksis di sebuah
negara monarki bertransformasi menjadi neo feodalisme yang wujud di sebuah
negara demokrasi dengan membawa nilai-nilai feodal yang menciptakan paradoksi
demokrasi. Dalam sebuah negara demokrasi dengan tradisi feodal, ditandai dengan
terbentuknya faksi-faksi, hal ini terlihat jelas dalam pemerintahan yang
didominasi oleh faksi kepentingan elit politik. Elit politik inilah yang
memainkan alur kebijakan, membawa kepentingan kelompoknya dengan
mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Dalam kehidupan berdemokrasi, neo feodalisme
menghilangkan makna demokrasi sesungguhnya dan menciptakan demokrasi yang
bersifat paradoks. Ketika demokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka
masyarakat akan enggan untuk terlibat dalam demokrasi dan timbulnya apatisme.
Kesempatan untuk menguatnya sistem neo feodalisme pun semakin besar dan potensi
konflik pun semakin nyata.
3. Persaudaraan
(Fraternite)
Kata ketiga
"persaudaraan" dihayati secara spontan saat Revolusi Perancis.
Aksi-aksi rakyat seperti penyerbuan Benteng Bastille, bisa berhasil karena
semua pelaku merasa bersatu sebagai anggota satu keluarga. Rasa persatuan
sebagai saudara justru menyediakan daya ampuh untuk menumbangkan rezim lama (ancien regime).
Di
Perancis dan di dunia Barat pada umumnya kini dirasakan kejanggalan dengan perumusan
unsur ketiga dari semboyan Revolusi Perancis ini. Fraternite
ataubrotherhood dianggap
pengertian yang tidak cocok lagi dengan zaman kita sekarang.Karena dua alasan:
Pertama, di sini tampak bias jender yang dinilai tidak pada tempatnya. Seolah-olah
demokrasi sama dengan dunia kelaki-lakian. Padahal, peranan kaum hawa dalam
Revolusi Perancis serta dalam demokrasi Barat sesudahnya, sangat besar dan
tentu perlu ditingkatkan lagi. Kedua, kata fraternite atau brotherhood dalam bahasa-bahasa Barat mengumandangkan
suatu romantisme palsu. Kira-kira seperti tampak dalam penutup Simfoni
Kesembilan komponis Jerman, Beethoven: Alle Menschen werden Brueder,
"semua orang bersaudara". Kurang realistis, jika semua orang disebut
"saudara". Menurut perasaan bahasa-bahasa Barat sebutan
"saudara" tidak pantas dipakai dengan sembarangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar